Umar bin Abdul Aziz telah menjadi proklamator dalam melakukan reformasi ekonomi dalam bentuk kebijakan pembangunan ekonomi modern, yang berhasil mencapai keseimbangan antara kekuatan supply and demand bahkan terjadi surplus pendapatan dalam neraca anggaran negara, tidak lain semua anggaran itu dipergunakan untuk memperbaiki kondisi rakyatnya dalam semua dimensi baik dalam dimensi spiritual maupun matriil, untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga semuanya hidup dalam peringkat ekonomi yang cukup (kemiskinan dan pengangguran tidak didapatkan pada masa kepemimpinannya), dan tercapailah keadilan dalam pendistribusian kekayaan (anggaran) kepada rakyatnya, dan Umar Bin Abdul Aziz selalu menghimbau kepada rakyatnya untuk selalu melakukan investasi dalam berbagai bentuk dan juga menerapkan sistem perpajakan untuk mencapai keseimbangan ekonomi, secara ringkasnya Umar bin Aziz telah mampu mendesain rakyatnya dengan kemakmuran dan kesejahteraan, yang mana sistem konvensional tidak akan bisa mencapai target ekonomi yang mengagumkan ini.
Hal ini juga diakui Rogeh Garudi (penulis Prancis dalam bukunya kembali ke Islam), dia mengatakan: "Konsep ekonomi Islam sangat kontradiksi dengan ekonomi yang dipahami barat, yang mana ekonomi hanya dipahami sebatas produksi dan konsumsi sebagai tujuan utamanya; bagaimana dapat memproduksi sebesar-besar sehingga dapat menkonsumsi sebanyak-banyaknya baik komoditi itu bermanfaat maupun tidak, dengan tidak memperhatikan tujuan-tujuan hidup kemanusiaan, sedangkan dalam ekonomi Islam tidak hanya bertujuan pada pertumbuhan saja, tapi bagaimana dapat mencapai keseimbangan"( Hasan Taqi : 1402 H, hal. 102).
Maka untuk menciptakan rakyatnya dalam desain kemakmuran dan kesejahteraan Umar bin Abdul Aziz mengimplementasikan strategi-strategi kebijakan ekonomi sebagai berikut:Pertama: Memberikan solusi terhadap "Problematika Ekonomi", Problematika ekonomi akan terjadi apabila sumber ekonomi terbatas, akan tetapi kebutuhan manusia sangat beragam. Maka dari sini sumber permasalahan ekonomi adalah dua hal pokok,
a. Sumber ekonomi, dan
b. Kebutuhan ekonomi, baik dalam tingkat individu, keluarga, masyarakat dan negara.
Maka upaya Umar bin Abdul Aziz dalam memberikan solusi atas problem pertama adalah :
Pertama dengan memberantas korupsi dari para koruptor baik dari kelas kakap sampai kelas teri. Agar semua kekayaan itu dikembalikan kepada negara.
Kedua dengan merekonstruksi sistem perpajakan, yang mana pada waktu itu banyak para pejabat yang tidak membayar pajak, akan tetapi rakyat kecil lah yang dikenai pajak yang melampui batas. Sehingga semua ini membutuhkan reformasi sistem perpajakan agar menjadi adil dalam pemasukan anggaran negara.
Ketiga, penghematan anggaran dalam pemberian fasilitas pejabat negara dan juga penghematan dalam perayaan peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan.
Sedangkan dalam memberikan solusi problematika kedua adalah :
Pertama : Umar bin Abdul Aziz mengambil kebijakan dengan berdasarkan Instruksinya kepada para menterinya dengan mengatakan:
"Wajib bagi orang muslim -(dengan kata muslim sebab mayoritas rakyatnya adalah muslim artinya adalah semua rakyatnya baik muslim dan non-muslim)- mempunyai rumah untuk bersinggah, pembantu yang dapat meringankan tugasnya, kendaraan untuk mencari pendapatan (kalau masa dulu kendaraan untuk berjihad), dan terpenuhinya perlengkapan rumah tangga".
Dan semua kebutuhan rakyat ini dipenuhi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Hingga Umar bin Abdul Aziz mengatakan kepada rakyatnya: "Apa-apa yang kalian inginkan kirimkan surat kepadaku pasti aku penuhi". Maka pada waktu itu sistem takaful sosial (jaminan sosial sudah diimplementasikan secara penuh). Kebutuhan-kebutuhan rakyat semua telah dipenuhi baik yang bersifat kebutuhan dasar ekonomi, sosial maupun pendidikan dan kesehatan. Semua gaji pegawai yang asalnya kecil dapat dinaikan bahkan dalam suatu riwayat Umar bin Abdul Aziz setiap hari memanggil-manggil
" Aina al- Muhtajun? Aina al-Ghorimun Aina an-Nakihun?" (Mana rakyatku yang membutuhkan bantuan? Mana orang-orang yang banyak hutangnya? Mana orang-orang mau menikah tapi tidak punya modal? Maka akan aku penuhi kebutuhan-kebutuhan kalian).
Kedua: Mengimplementasikan Secara Penuh Dasar Hidup Kecukupan Kepada Semua Rakyatnya. Maka dalam menerapkan kebijakan ini, Umar bin Abdul Aziz memulai dari diri dan keluarganya agar tidak hidup dengan bermewah-mewahan, bahkan gajinya sebagai seorang khalifah pun tidak diambil karena sudah kecukupan dari kekayaan pribadinya dan gaji tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dasar hidup kecukupan ini, Islam telah mewajibkan kepada negara agar dapat memenuhinya sebagaimana Ibnu Taimiyah Berkata: "Agar para penguasa mengambil kekayaan dari hal yang halal dan memberikan kepada orang-orang yang berhak". Dasar ini juga mengambil intisari QS. Al-Hasyr: 7, yang mengatakan:
" Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu".
Yang diimplementasikan Rasul, Saw. Dalam hadisnya yang diriwayatkan Bukhori dalam sahihnya berbunyi:
"Barang siapa yang kaya agar dia dapat duduk dengan orang yang fakir dan barang siapa yang mempunyai kekayaan lebih agar dia duduk dengan orang yang kekurangan".
Dari contoh hadis inilah menggambarkan adanya takaful ijtimai dalam masyarakat agar tercipta masyarakat yang kecukupan. Bertitik tolak dari dasar diatas Umar bin Abdul Aziz dapat menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya melalui kebijakan pendistribusian anggaran sesuai pada tempatnya. Sebagaimana kebijakannya yang mengatakan:
"Saya sangat senang agar para orang kaya (konglomerat) berkumpul dan memberikan sebagian harta mereka kepada orang-orang fakir, sehingga kita sama dengan mereka dan saya lah yang pertama kali, kekayaanku adalah kekayaan mereka". (Khadijah Nabrawi: 1998, 57).
Pada suatu hari suatu saat rakyatnya yang bernama Anbasah bin Saad datang kepada Umar bin Abdul Aziz meminta kebutuhannya, untuk mengetahui konsep kecukupan itu (Haddu al- Kifayah). Kemudian Umar bin Abdul Aziz bertanya kepadanya: Ya, Anbasah Jika Anda memiliki harta yang halal maka cukuplah itu, dan jika harta itu haram jangan kau tambahkan keharaman itu, beritahulah kami! Apakah kamu membutuhkan bantuan? Dia menjawab tidak, kemudian Umar bertanya lagi: Apakah kamu punya hutang? Dia menjawab tidak. Kemudian Umar bin Abdul Aziz berkata:
"Bagaimana kami memberikan harta Allah kepadamu padahal kamu tidak membutuhkannya, jika Aku memberikan harta itu kepadamu berarti kami meninggalkan hak orang-orang fakir, dan jika kamu orang yang banyak hutangnya, maka akan aku penuhi hutangmu itu dan jika kamu orang yang membutuhkan maka akan aku beri kamu agar kamu dapat mandiri, Bertaqwalah kepada Allah, dari mana harta ini kami kumpulkan, intropeksilah dirimu sebelum Allah menanyakan pertanggung jawabanmu di hari kelak.
Ketiga: Mengimplementasikan Dasar ekonomi Berkeadilan Sosial dalam pendistribusian Kekayaan Rakyat. Dasar kebijakan ini sangat urgen sekali, khususnya bagi para pemegang kebijakan. Karena kefakiran dan pengangguran tidak lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang kurang berkeadilan sosial, sehingga berdampak pada jurang pemisah yang sangat lebar antara masyarakat kaya dan miskin.
Maka dalam mereformasi kondisi masyarakat seperti ini Umar bin Abdul Aziz mengambil kebijakan redistribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara adil, hal itu dengan cara menginventarisir kebijakan-kebijakan pemimpin sebelumnya mana yang sudah sesuai pada tempatnya dan mana yang masih menyeleweng. Maka Umar bin Abdul Aziz mengkritik pemimpin sebelumnya (Sulaiman bin Abdul Malik) dalam strategi pemerataan pembangunan dan pendistribusian kepada rakyatnya dengan mengatakan: " Sungguh Saya melihat orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin ditinggalkan dalam kondisi kefakirannya". (Siratu Umar li Ibnu Abdi al-Hakim: hal. 135).
Dari kondisi semacam ini, maka Umar bin Abdul Aziz mengambil kesimpulan bahwa kefakiran dan kemiskinan itu disebabkan kebijakan distribusi dan pemerataan kekayaan dan pendapatan yang tidak adil, sehingga Umar bin Abdul Aziz menempuh kebijakan-kebijakan:
a. Melarang kepada para pejabat negara dalam menghamburkan kekayaan umat/negara, dan memerintahkan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah diambilnya secara illegal, jika harta perorangan yang dirampas segera mengembalikan kepada pemiliknya, dan jika pemiliknya sudah tiada harta itu dikembalikan kepada ahli warisnya dan bila tidak didapati maka dikembalikan ke Baitul Mal.
b. Dengan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan mereka dijamin hidup layak yang berkecukupan (haddu al- kifayah) dengan cara distribusi pemberdayaan zakat, pajak, khoroj, usyur (beacukai) dan lain sebagainya.
Istilah sekarang dibutuhkan pemberdayaan UMKM, Koperasi, yang mana distribusinya agar merata dan berkeadilan. Dan pemerintahlah seyogyanya yang menjemput dan memberikan tawaran pemberdayaan itu sebagaimana yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tiap harinya selau mencari dengan mengatakan: "Mana orang yang membutuhkan? Mana orang yang banyak hutangnya? Dan mana orang yang ingin menikah tapi tidak punya modal? Semua akan dipenuhi oleh Umar bin Abdul Aziz sebagaimana yang telah kita terangkan di atas. Maka dari sini pemerintah seyogyanya mengimplementasikan kebijakan Jaminan Sosial bagi yang masyarakat yang tidak mampu bekerja dan tidak produktif.
Keempat: Menerapkan Sistem Reformasi Perpajakan untuk mencapai keseimbangan ekonomi. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, maka sektor perpajakan adalah menjadi perhatiannya yang paling besar, karena dari sektor inilah semua sistem keadilan dan pertumbuhan ekonomi dimulai. Maka kebijakan reformasi perpajakan sangat penting, yaitu dengan menempatkan perpajakan secara proporsional, artinya; semua masyarakat dari kelas teri sampai kelas kakap semua warga negara dikenai pajak sesuai dengan banyak dan sedikitnya kekayaan yang masyarakat miliki (Kekayaan Kena Pajak (KKP)).
Karena pada masa Umawiyah sebelum Umar bin Abdul Aziz memerintah, sistem perpajakan ini sangat amburadul, dan banyak kekayaan ini didapatkan dari penindasan kepada masyarakat kecil dan para konglomerat dibebaskan dari perpajakan. Maka Umar bin Abdul Aziz menerapkan keadilan dan menempatkan kebijakan perpajakan sesuai dengan porsinya. Dan dia mengatakan bahwa Rasulullah diutus sebagai petunjuk tidak sebagai pengambil pajak. Dan perkataan ini juga dilengkapi oleh Ali, RA. "Pemimpin yang mengambil pajak dan ia tidak membangun rakyatnya, maka dia telah merusak negaranya".
Maka tujuan dari pajak tidak lain adalah sebagai modal untuk membangun negaranya dengan berkeadilan sosial. Sehingga dengan demikian jurang pemisah antara kaya dan miskin akan hilang dalam tatanan sosial, karena adanya keadilan sesuai dengan proporsinya dan batas hidup layak telah terimplementasikan sebagai buah pembangunan yang bermodalkan dari pajak, zakat, SDA dan pendapatan negara lainnya.
Kelima: Proteksi Kekayaan Negara dan Rasionalisasi Pembelajaan Anggaran. Kekayaan umum (negara). Adalah kekayaan yang bersifat umum artinya semua unsur masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas hal itu. Karena terlalu banyaknya kekayaan negara, otomatis proteksi ini akan melemah dan otomatis akan terjadi penyelewengan, korupsi harta negara. Maka pengawasan ini sangat penting agar kekayaan negara dapat diamankan dari tangan-tangan pencuri yang berdasi.
Sehingga langkah Umar bin Abdul Aziz dalam hal ini adalah memilih pejabatnya dari orang-orang yang amanah, professional dan tidak boros dalam membelanjakan harta negara. Maka anggaran birokrasi, fasilitas pejabat dan anggaran pembelian senjata militer harus dirasionalisasikan agar penghematan keuangan negara dapat terwujud demi mencapai pembangunan bangsa yang berkeadilan sosial, adil dan makmur.
Keenam: Mendorong Investasi dalam Berbagai sektor. Umar bin Abdul Aziz menghimbau kepada rakyatnya agar berinvestasi dalam semua bidang; industri, pertanian, biro jasa dan pelayanan, perdagangan dan semua bentuk mata pencaharian yang menghasilkan pendapatan untuk mewujudkan program hidup layak yang berkeadilan. Baik investasi ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Karena dalam ajaran Islam juga mendorong akan hal ini baik investasi matriil (duniawi) maupun in-matriil (akhirat).
Maka Umar bin Abdul Aziz menghimbau agar semua unsur ekonomi harus diberdayakan untuk mendapatkan pendapatan (materi/pahala) baik pemberdayaan itu berbentuk pemberdayaan SDM dengan kerja agar tidak ada pengangguran, investasi SDA dan penginvestasian modal finansial yang ada. Hal itu semua merupakan piranti/alat dalam mewujudkan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pertambahan ekonomi nasional. Karena pengangguran dan kemiskinan itu tidak sesuai dengan syariah Islam, maka jangan sampai ada harta benda yang tertimbun, semua unsur kehidupan ekonomi harus berjalan sesuai dengan fungsinya demi kemanfaatan masyarakat secara luas.
Maka setelah melihat kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan Umar bin Abdul Aziz di atas, maka seyogyanya Presiden mengubah kebijakan ekonominya dari growth with equity menjadi keseimbangan growth and equity, agar pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan serta pengangguran dapat teratasi secara serentak dan berkualitas. Disisi lain dibutuhkan implementasi pemberantasan korupsi yang berkelanjutan serta reformasi sistem perpajakan nasional yang akuntansi publiknya tidak melebihi besarnya masyarakat dalam membayar zakat, hal ini dikenakan kepada semua masyarakat yang mengaku sebagai warga negara Indonsia baik dari golongan atas maupun masyarakat bawah.
Implementasi kebijakan yang kedua adalah pemerintah mementingkan tercapainya hidup layak dan sehat bagi rakyatnya sebagai program unggulan yang harus diterapkan. Dan kebijakan selanjutnya adalah pemerintah seyogyannya aktif dalam menjemput masyarakat dalam pemberdayaan pembangunan ekonomi baik yang diprogramkan dalam bentuk UMKM, Koperasi, Perkerditan Syariah melalui Bank-Bank dan lain sebagainya, Jenis program dan bantuan pemerintah ini dapat didistribusikan secara merata dan berkeadilan sehingga sasaran pembangunan pemerataan dapat tercapai.
Yang terakhir Negara seyogyanya mendorong kepada semua masyarakatnya agar mereka dapat merubah gaya hidupnya menjadi masyarakat yang produktif melalui penginvestasian semua unsure-unsur produksi, menuju kemanfaatan dunia dan akhirat. Sedangkan bagi masyarakat usia non produktif negara menjamin kehidupannya dalam program jaminan sosial dan negara memberikan seluas-luasnya kesempatan yang sama kesempatan untuk bekerja kepada masyarakatnya dan juga mempermudah semua prosedur dalam kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas.
1 komentar:
boleh tahu, tulisan ini bersumber dari mana? Saya sedang mencari tulisan-tulisan yang menggambarkan bagaimana khalifah umar bin abdul azis dalam mengatasi kemiskinan dalam waktu 2 tahun
Posting Komentar