Rabu, 25 Juni 2008


DAMPAK LAHIRNYA UNDANG – UNDANG PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Oleh Irwan Irwan, SE


Rancangan Undang – Undang Perbankan Syariah akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari Selasa, 17 Juni 2008 setelah 6 tahun berproses yang disetujui oleh 9 fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR, 1 fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS). Ini berarti, kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang diharapkan semakin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia.

Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah, diharapkan dapat menggenjot kinerja perbankan syariah di Indonesia untuk lebih berkontribusi nyata dalam memajukan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia karena perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial.

Disamping itu, UU tersebut akan memperbesar peluang potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah Investor-investor asal TimurTengah yang berminat untuk menyuntikkan dana sekitar lima hingga tujuh milliar dolar AS. Hal itu dupertegas dalam pertemuan tahunan ke-3 Arab Asian Financial Forum pada 5-6 Juni 2008 lalu di Jakarta.

Beberapa implikasi yang mungkin terjadi dari lahirnya UU Perbankan Syariah antara lain :
1. Jaminan kepastian hukum.
Jaminan Kepastian hukum menjadi hal yang paling mendasar sekaligus penting dari lahirnya UU Perbankan Syariah bagi pelaku usaha dan pengguna jasa perbankan berbasis syariah yang selama ini masih merasa belum aman dan bergerak leluasa dalam melakukan aktivitasnya di industri perbankan syariah Indonesia.

Disamping itu juga yang tidak kalah penting, jaminan kepastian hukum ini akan menarik investor asing terutama investor Timur Tengah untuk menanamkan investasinya secara aman ke perbankan syariah Indonesia baik dalam bentuk dana investasi sektor usaha komersil maupun dana-dana program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan.

2. Peningkatan Dukungan Pemerintah.
Dengan lahirnya ketentuan yang mengatur perbankan syariah dalam bentuk Undang – Undang akan semakin meningkatkan dukungan pemerintah yang lebih nyata dalam memajukan perbankan syariah dalam beberapa hal yang hingga sekarang masih menghambat target perkembangan perbankan syariah Indosesia, diantaranya

Pertama , Peningkatan Sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum memiliki pemahaman dan wawasan yang minim terhadap bank syariah. Dengan adanya UU tersebut maka secara formal, sosialisasi perbankan syariah akan mememasuki institusi – institusi formal terutama dalam kurikulum pendidikan di sekolah –sekolah yang memuat materi tentang perbankan syariah sehingga sosialisasi akan semakin luas dan berpotensi meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang masih kecil sekali dibanding pangsa pasar perbankan konvensional pada umumnya

Kedua ,Peningkatan Permodalan perbankan syariah, terutama mendukung penetrasi penawaran investasi kepada investor Timur Tengah dalam hal ini pemerintah melalui instansi-instansi yang berkaitan akan turut mempromosikan perbankan syariah di mata para investor tersebut dengan berbagai proyek – proyek yang dapat disinergiskan antara pemerintah dan perbankan syariah.

Ketiga, Memperluas Jaringan Perbankan Syariah yang belum menjangkau luas hingga ke seluruh wilayah Indonesia, diharapkan peran ini dapat didukung juga oleh pemerintah.

3. Penerbitan Peraturan Pelaksanaan UU Perbankan Syariah
Dengan disahkannya UU Perbankan Syariah tersebut, segala peraturan dan ketentuan yang mengatur operasionalisasi perbankan syariah sebelumnya harus mengalami penyesuaian yang mengacu pada UU tersebut baik ketentuan yang ada di pemerintah maupun ketentuan di Bank Indonesia (BI).

Namun demikian perbankan syariah tetap akan berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedepannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Dengan demikian Bank Indonesia akan segera melakukan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Perbankan Syariah karena ada 26 peraturan BI yang harus disesuaikan diantaranya mengenai Masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembentukan komite perbankan syariah, agunan, dan peraturan mengenai spin off dari unit-unit syariah ke bank umum syariah.

4. Penguatan sinergi pasar keuangan berbasis syariah
Dengan keberadaan UU Perbankan Syariah bersama dengan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sama-sama baru disahkan, keduanya akan saling mengisi dan sinergi dalam upaya memenangkan pasar keuangan berbasis syariah, yang sekarang ini telah menjadi bagian dari sistem keuangan global.

Disisi lain keduanya saling melengkapi dan saling membutuhkan satu sama lainnya dalam menyediakan instrumen bagi investasi di industri keuangan syariah, khusunya di Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara – negara lainnya seperti Malaysia dan Singapura

Namun demikian, perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia tidak hanya sampai disini, masih terdapat beberapa hal yang harus terus diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut sebagai tantangan Perbankan Syariah kedepan diantaranya :
1. Kepastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa
Dalam UU Perbankan Syariah belum memuat secara pasti mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat terjadi antara nasabah dan bank syariah terutama mengenai lembaga peradilan yang bertanggung jawab mengurus tentang sengketa tersebut

2. Batasan Yang Jelas antara peran BI dan DSN-MUI
Perlu kejelasan lebih lanjut dalam pembagian tugas antara Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dalam peranannya sebagai pengawas sekaligus regulator dalam pelaksanaan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia.Kejelasan ini perlu agar tidak terjadi benturan kewenangan pada saat UU Perbankan Syariah diberlakukan.

3. Peningkatan kualitas sumber daya insani perbankan syariah Indonesia
Saat ini SDI yang dimiliki bank syariah kurang memadai yang memiliki kompetensi yang tidak hanya di bidang perbankan tetapi mencakup pula aspek syariahnya dalam praktik perbankan.

Lahirnya UU tersebut akan menguji sejauh mana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi peningkatan kualitas kinerjanya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun sosial bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam membangun perekonomian nasional.