Rabu, 26 Maret 2008

Bank Syariah Untuk UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. UMKM mempunyai potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Pada masa krisis, UMKM menunjukkan kemampuannya dalam menghadapi krisis, sementara usaha besar banyak yang terpuruk karena banyak bergantung pada pinjaman luar negeri.

Pada tahun 2006, peran UMKM terhadap penciptaan PDB nasional tercatat sebesar Rp. 1.778,75 triliun atau 53,28 persen dari total PDB nasional, mengalami perkembangan sebesar Rp. 287,68 triliun atau 19,29 persen dibanding tahun 2005. Kontribusi Usaha Kecil tercatat sebesar Rp. 1.257,65 triliun atau 37,67 persen dan Usaha Menengah sebesar Rp. 521,09 triliun atau 15,61 persen, selebihnya sebesar Rp. 1.559,45 triliun atau 46,72 persen merupakan kontribusi Usaha Besar.

Sektor ekonomi UMKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan (53,57%) (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran (27,19%) (3) Industri Pengolahan (6,58%) (4) Jasa-jasa (6,06%) ; serta (5) Pengangkutan dan Komunikasi (5,52%)

Pada periode januari 2008 , Hingga periode Januari 2008 terdapat 3 Bank Umum Syariah, 25 Unit/Divisi Usaha Syariah dan 115 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Pembiayaan yang disalurkan Perbankan Syariah untuk sektor UMKM tercatat sebesar Rp18,38 Triliun (67,82% dari total pembiayaan) sedangkan pembiayaan untuk sektor non-UKM sebesar Rp.8,72 Triliun (32,18% dari total pembiayaan), hal ini menunjukan peranan Bank Syariah dalam memberdayakan UMKM khususnya dalam hal pembiayaan sudah cukup tinggi meski pangsa pasar masih sangat kecil 2,79% dari total kredit perbankan nasional


Kinerja pembiayaan Bank Syariah pun cukup baik dengan tingkat pembiayaan bermasalah yang relatif kecil. Pada Januari 2008, pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing = NPF) Perbankan Syariah mencapai 4,18%, Dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) nasional hingga Januari 2008 sebesar 97,87%, menunjukkan ruang untuk pemberian kredit kepada UMKM jauh lebih besar dibanding Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional sebesar 69,2% dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 4,64

Tabel. 1 Perbandingan Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Perbankan Nasional

Per-Januari 2008

Perbankan Syariah

Perbankan Nasional

Nilai Pembiayaan/Kredit UMKM

Financing/Loan to Deposit Ratio (FDR/LDR)

Non Performing Financing/Loan (NPF/NPL)

Rp18,38 Triliun

97,87%


4,18%

Rp.235,28 Triliun

69,2%


4,64%


Untuk itu dibutuhkan berbagai upaya dalam mendorong perbankan di satu sisi, untuk memperbesar alokasi pemberian pembiayaan kepada UMKM dan di sisi lain UMKM perlu dibantu dalam rangka mempermudah aksesnya dalam mendapatkan layanan perbankan dengan kerjasama dan dukungan dari berbagai lembaga terkait yang bergerak di sektor keuangan maupun non-keuangan yang berprinsip syariah.

Terdapat beberapa jenis lembaga keuangan syariah yang berperan namun masing-masing memiliki proses dan fokus sasaran yang berbeda.

1. Lembaga Keuangan Bank :

- Bank Indonesia (Bank Sentral)

- Bank Umum Syariah

- Unit/Divisi Usaha Syariah

- BPR Syariah

2. Lembaga Keuangan Non-Bank

- Koperasi Syariah

- BMT

- Pegadaian Syariah

- BAZ/ LAZ

Maka ketika berbicara tentang peran Bank Syariah, disini mencakup peran Bank Indonesia, Bank Umum Syariah, Unit/Divisi Usaha Syariah (dari Bank Umum Konvensional termasuk BPD) dan BPR Syariah. Lembaga Keuangan Non-Bank di fokuskan untuk mengembangkan Usaha level Mikro hingga Usaha Kecil, sedangkan Lembaga Keuangan Bank dari Usaha Level Menengah Hingga Usaha Besar

Sehingga dalam praktiknya semua bekerja sama mengembangkan sektor riil dengan fokus yang jelas yang saling mendukung. Dalam tingkatan perbankan pun, BPR Syariah memiliki fokus yang berbeda dibanding Bank Umum Syariah. Dimana Bank Umum lebih fokus untuk usaha menengah dan besar, sedangkan BPR untuk usaha menengah dan kecil. Sehingga ketika berbicara mengenai peranan Bank Syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang lebih berperan adalah BPR Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti Koperasi Syariah dan BMT

Namun demikian peranan Bank Umum Syariah termasuk Unit/Divisi Usaha Syariah tidak bisa lepas dalam pemberdayaan UMKM tersebut karena BPRS dan LKMS juga perlu dukungan modal yang kuat dan pengembangan dari BUS/UUS sebagai Back-Up Oleh karena itu, dalam memberikan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, Bank Syariah membutuhkan kerja sama yang sinergis antara BUS/UUS, BPRS dan lembaga keuangan terkait seperti LKMS atau Koperasi. Bahkan kini Badan/Lembaga Amil Zakat pun telah memiliki program pengembangan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka menyalurkan dana ZISWAF (Zakat Infak Shadaqah dan Wakaf) untuk sektor yang produktif

Di lembaga non-keuangan terdapat benyak sekali pihak yang berkepentingan dalam pemberdayaan UMKM, diantaranya adalah pemerintah yang dekelola oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan juga lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi

Mengingat begitu banyaknya Lembaga/Badan yang bergerak untuk memberdayakan UMKM, maka kerjasama yang sinergis mutlak dilakukan supaya setiap gerak program yang ada bisa lebih efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan, ketika kerjasama tidak optimal boleh jadi justru akan menghambat kemajuan UMKM itu sendiri

Beberapa uapaya yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Optimalisasi Fungsi Intermediasi

Sebagaimana fungsi bank pada umumnya sebagai lembaga intermediasi antara sektor keuangan/ permodalan dengan sektor usaha riil , bank syariah pun tentu berupaya untuk mengoptimalkan fungsi tersebut dengan terus meningkatkan penghimpunan dana yang akan berimbas pada peningkatan penyaluran permodalan kepada pelaku UMKM mengingat masih minimnya akses pelaku UMKM terhadap perbankan dan masih rendahnya pangsa pasar perbankan syariah dibandingkan perbankan nasional secara keseluruhan

  1. Program Kemitraan dan Jaringan

Merupakan salah satu upaya pengembangan UMKM dengan melibatkan Usaha Menengah/Usaha Besar (UM/UB) sebagai mitra untuk saling bekerjasama. Selaras dengan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kemitraan didefinisikan sebagai kerjasama yang saling menguntungkan antara UMKM dengan usaha besar maupun usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah yang didasarkan suatu kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak, disertai dengan upaya pembinaan dan pengembangan oleh mitra UM/UB dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan saling menguntungkan

  1. Pendampingan, Pembinaan dan Konsultasi

Dengan sistem bagi hasil yang adil dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, jika usaha yang dibiayai bank syariah mengalami kerugian maka bank pun ikut mendapatkan kerugian maka bank syariah otomatis harus memperhatikan dan menjaga

supaya usaha yang dibiayai bisa berjalan dengan baik dan mengasilkan keuntungan.

Artinya bank syariah harus terlibat didalamnya untuk mengupayakan pertumbuhan dan kemajuan UMKM, sederhananya mengusahakan bagaimana caranya Usaha Mikro bisa maju menjadi Usaha Kecil, Usaha Kecil bisa maju menjadi Usaha Menengah, dan bagaimana caranya usaha menengah bisa maju menjadi Usaha Besar dan seterusnya.

Hal itu penting juga bagi Perbankan Syariah karena secara tidak langsung kemajuan UMKM akan memajukan Bank Syariah juga sehingga perbankan syariah bisa lebih kokoh karena memiliki basis sektor riil yang maju dan berkembang

  1. Pengembangan Inkubasi Bisnis (INBIS)

Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBIS melibatkan perguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menuju entrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara

a. Menumbuhkembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi.

b. Mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapat menumbuhkembangkan IPTEK sesuai kebutuhan.

c. Mendorong pemanfaatan potensi bisnis akademik dan nonakademik yang bernilai komersial.

d. Meningkatkan peluang keberhasilan wirausaha baru melalui kegiatan pelayanan konsultasi terpadu.

e. Menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usaha sebagai sumber pendapatan (income generating unit) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi otonomi perguruan tinggi.

Lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar: